Kec. Sape
Kab. Bima - Nusa Tenggara Barat
Hari ini | : | 35 |
Kemarin | : | 423 |
Total | : | 154.441 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.211 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Naru Barat |
Kode Desa | : | 5206062015 |
Kecamatan | : | Sape |
Kode Kecamatan | : | 520606 |
Kabupaten | : | Bima |
Kode Kabupaten | : | 5206 |
Provinsi | : | Nusa Tenggara Barat |
Kode Provinsi | : | 52 |
Kode Pos | : | 84182 |
SRI MULYATI, SE
ISKANDAR JULKARNAIN HR, ST
SITIRI
YUYUN ANGGRIANI
FAIJAH
BUNYAMIN
SAIFUL
SYAIFUL
ABDULLAH
NASYRUDDIN
H. DAHLAN
Jubaisyah, S.Ftr
Narubarat@gmil.com
Layanan Pengaduan
Jl. Lintas Sape - Bima, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima - Provinsi Nusa Tenggara Barat
Administrator | 17 Februari 2025 | 19 Kali dibuka
Administrator
17 Februari 2025
19 Kali dibuka
KEPALA DESA NARU BARAT
KECAMATAN SAPE KABUPATEN BIMA
PERATURAN DESA NARU BARAT
NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA NARU BARAT
TAHUN ANGGARAN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA NARU BARAT
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Anggaran Pendaparan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa; |
|
|
b. |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera; |
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025. |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; |
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; |
|
|
3. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; |
|
|
4. |
Peraturan Bupati Bimai Nomor .................... Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; |
|
|
5. |
Peraturan Bupati Bima Nomor .................. Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025. |
|
|
|
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NARU BARAT
Dan
KEPALA DESA NARU BARAT
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA NARU BARAT TAHUN ANGGARAN 2025
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa NARU BARAT Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa |
Rp |
1.631.406.561,00 |
2. Belanja Desa |
Rp |
1.451.245.961,00 |
Surpuls/Defisit |
Rp |
180.160.600,00 |
3. Pembiayaan |
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp |
0,00 |
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp |
180.160.600,00 |
Selisih Pembiayaan (a-b) |
Rp |
(180.160.600,00) |
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran |
Rp |
0,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.
Pasal 5
Pasal 6
Dalam hal terjadi:
Kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa NARU BARAT.
Ditetapkan di : Naru Barat
Pada tanggal : 17 February 2025
KEPALA DESA,
SRI MULYATI, SE
Diundangkan di : Naru Barat
Pada tanggal : 17 February 2025
SEKRETARIS DES
ISKANDAR JULKARNAIN, ST
LEMBARAN DESA NARU BARAT NOMOR 1 TAHUN 2025
Populasi
SRI MULYATI, SE
ISKANDAR JULKARNAIN HR, ST
SITIRI
YUYUN ANGGRIANI
FAIJAH
BUNYAMIN
SAIFUL
SYAIFUL
ABDULLAH
NASYRUDDIN
H. DAHLAN
Jubaisyah, S.Ftr
Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat
Latitude | : | -8.56756910028399 |
Longitude | : | 118.98137569427492 |
Desa Naru Barat, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima - Nusa Tenggara Barat
Jl. Lintas Sape - Bima
Kecamatan Sape, Kabupaten Bima - Nusa Tenggara Barat 84182
Email Narubarat@gmil.com
Kirim Komentar