Desa Naru Barat

Kec. Sape
Kab. Bima - Nusa Tenggara Barat

Info
Ayo Persiapkan diri dan keluarga anda untuk pendataan SDGs Desa PERCEPATAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL BERKELANJUTAN -- selengkapnya...

Artikel

Peraturan Desa Naru Barat No. 1 Tahun 2025 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Naru Barat Tahun 2025

Administrator

17 Februari 2025

19 Kali dibuka

 

 

 

KEPALA DESA  NARU BARAT

KECAMATAN SAPE KABUPATEN BIMA

PERATURAN DESA  NARU BARAT

NOMOR  1 TAHUN 2025

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  NARU BARAT

TAHUN ANGGARAN 2025

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA  NARU BARAT

 

Menimbang

:

 a.

bahwa Anggaran Pendaparan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;

 

 

 b.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;

 

 

 c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.

 

 

 

 

Mengingat

:

 1.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

 

 

 2.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;

 

 

 3.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

 4.

Peraturan Bupati Bimai Nomor .................... Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

 5.

Peraturan Bupati Bima Nomor .................. Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025.

 

 

 

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  NARU BARAT

Dan

KEPALA DESA  NARU BARAT

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  NARU BARAT TAHUN ANGGARAN 2025

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  NARU BARAT Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut :           

1.      Pendapatan Desa

Rp

1.631.406.561,00

2.      Belanja Desa

Rp

1.451.245.961,00

Surpuls/Defisit

Rp

180.160.600,00

3.      Pembiayaan

 

 

a.      Penerimaan Pembiayaan

Rp

0,00

b.      Pengeluaran Pembiayaan

Rp

180.160.600,00

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp

(180.160.600,00)

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

Rp

0,00

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

  1. APB Desa;
  2. Daftar Penyertaan Modal;
  3. Daftar Dana Cadangan;
  4. Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 4

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.

Pasal 5

  • Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
  • Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
  • Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.
  • Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
  1. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
  2. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
  3. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
  4. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan
  5. berskala lokal desa.

 

Pasal 6

Dalam hal terjadi:

  1. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan
  2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
  3. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan

Kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa  NARU BARAT.

                                                                                                         Ditetapkan di :  Naru Barat

                                                                                                         Pada tanggal :    17 February 2025

                                                                                                         KEPALA DESA,

 

                                                                                                         SRI MULYATI, SE

Diundangkan di :  Naru Barat

Pada tanggal      :  17 February 2025

SEKRETARIS DES

 

 

ISKANDAR JULKARNAIN, ST

LEMBARAN DESA  NARU BARAT NOMOR 1 TAHUN 2025

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SRI MULYATI, SE

Sekretaris Desa

ISKANDAR JULKARNAIN HR, ST

KASI PEMERINTAHAN

SITIRI

Kabid Urusan Perencanaan Pelaporan

YUYUN ANGGRIANI

Kepala Seksi Pembinaan Kemasyarakatan

FAIJAH

Kabid Urusan Umam dan Aset

BUNYAMIN

Kaur Pembangunan

SAIFUL

Kepala Dusun

SYAIFUL

Kepala Dusun

ABDULLAH

Kepala Dusun

NASYRUDDIN

Kepala Dusun

H. DAHLAN

Kabid Urusan Keuangan

Jubaisyah, S.Ftr

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Naru Barat

Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.56756910028399
Longitude:118.98137569427492

Desa Naru Barat, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima - Nusa Tenggara Barat

Buka Peta

Wilayah Desa